Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bripka Andreas: Mata Kanan Saya Tertembak Peluru Kelereng dari Jarak 5 Meter

Bripka Andreas Dwi Anggoro masih tergolek lemas di salah satu ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Bripka Andreas masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (27/11/2018) 

Penangkapan kedua pelaku penyerangan pos lantas polisi itu berbuntut panjang, pasalnya berdasarkan pengembangan dan penggeledahan di kedua rumah pelaku, polisi menemukan barang-barang yang memiliki keterkaitan dengan aktifitas kelompok radikal.

Salah satunya adalah sebuah buku tulisan Aman Abdurahman, pentolan teroris Indonesia yang divonis hukuman mati pada Juni lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada banyak buku yang disita, salah satunya karangan Aman Abdurahman, juga ada topi Afghanistan warna hitam," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.

Baca: (VIDEO) Soal Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Menanggapi Komentar Kapolres dan Kajari Mataram

Buku tulisan Aman Abdurahman yang diamankan itu berjudul Aqidah Para Nabi dan Rosul.

Selain itu juga buku Sekuntum Rosela Pelipur Lara karya Imam Samudera, dan buku berjudul Senyum Terakhir Sang Mujahid yang berisi catatan perjalanan hidup teroris Amrozi.

Selain buku, barang-barang milik pelaku yang disita ada jaket, motor, topi Afghanistan hingga ketapel dan 7 kelereng yang digunakan untuk menyerang polisi lalu lintas Bripka Andreas.

Polres Lamongan lantas melimpahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Densus 88 Mabes Polri.

Kedua pelaku yakni Eko Ristanto dan M Syaif Ali Hamdi sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.

Baca: (VIDEO) Janin Bayi Laki-laki Ditemukan di Sekolah

Eko Ristanto, penyerang Bripka Andreas dengan ketapel berisi peluru kelereng ternyata juga pernah bergabung di korps polisi.

Namun dia dipecat dengan tidak hormat pada 2012 karena terbukti menembak seorang guru ngaji.

Dalam kasus itu, Eko yang saat itu di kesatuan Reskrim Polres Sidoarjo divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pada 2017, dia divonis bebas bersyarat.

TONTON JUGA:

 TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/21041311/cerita-bripka-andreas-mata-kanan-saya-tertembak-peluru-kelereng-dari-jarak-5

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved