Berikut 6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani: 19 Kali Sidang hingga Kasasi Ditolak
Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
5. Kasasi ditolak, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah
Pada hari Senin (26/11/2018), Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," kata Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
6. Kuasa hukum Buni Yani mengaku belum mengetahui amar putusan
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani.
Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," kata Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).
Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/11/27/20000011/6-fakta-di-balik-kasus-buni-yani-19-kali-sidang-sebelum-vonis-hingga-kasasi