Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Susi Ungkap Tangkap 488 Kapal Penangkap Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 unjuk prestasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOLASE TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di Kema dan Susi Pudjiastuti naik kayak pantau selat lembeh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 unjuk prestasi. Kementerian yang dia pimpin sudah menangkap 633 kapal pelaku penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) sejak Januari 2017 sampai Oktober 2018. Sebagian di antaranya kapal berbendera asing.

"Satgas 115 menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing terhitung sejak Januari 2017 sampai Oktober 2018," kata Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Susi menjelaskan, dari 633 kapal tersebut dengan komposisi 366 kapal ikan Indonesia dan 267 kapal ikan asing. Kemudian sebanyak 134 kasus illegal fishing yang sudah ditangani 41 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing juga sudah ditenggelamkan sesudah penetapan atau putusan pengadilan.

Kemudian, Satgas 115 juga sudah menangkap kapal STS-50 (Andrey Dolgov) yang merupakan buronan internasional karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara. Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi FV. STS-50.

"STS 50 masih tunggu permohonan Menkeu di mana kapal STS 50 akan dipergunakan sebagai alat kampanye anti IUU fishing keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," ujar Susi.

Sebelumnya diberitakan, sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Oktober 2014 hingga Agustus 2018, Susi Pudjiastuti telah menangkap dan menenggelamkan 488 kapal penangkap ikan secara ilegal.

Dari masa saja asalnya? Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Masih menurut Susi, manfaat positif kebijakan menenggelamkan kapal penangkap ikan secara ilegal adalah meningkatnya industri perikanannasional.

Hal ini terbukti dari bertambahnya setoran pajak sektor perikanan yang mengalami kenaikan. Kenaikan setoran pajak tersebut atas  adanya kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Setoran pajak sektor perikanan di 2016 sebesar Rp 850,1 miliar. Dan pada tahun berikutnya atau 2017 naik menjadi Rp 1,08 triliun. "Penerimaan pajak sektor perikanan tangkap dari Rp 850,1 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp 1,082 triliun pada tahun 2017," ujar Susi.

Empat dari 15 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal diledakan, Rabu (20/5) oleh Polair Polda Sulut.
Empat dari 15 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal diledakan, Rabu (20/5) oleh Polair Polda Sulut. (TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE)

Terjadi kenaikan penerimaan pajak sekitar Rp 232 miliar dari 2016 ke 2017. Penerimaan tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. "Ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir,"kata Susi.

Susi mengatakan bahwa sudah ada 14 negara di dunia yang sepakat bahwa illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing merupakan kejahatan transnasional. Bahkan, Polandia akan bergabung jadi negara ke-14.

Beberapa negara tersebut di antaranya Namibia, Kiribati, Indonesia, Ghana, Sri Lanka, Palau, Faroe Island dan Norwegia, Denmark, Finlandia, Greenland dan Swedia. Susi berharap semakin banyak negara yang mengakui IUU fishing sebagai kejahatan trans-nasional.

"Kita berharap nanti Kanada mudah-mudahan, ASEAN ada Thailand akan ikut Australia juga," tutur Susi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved