Hercules Tidak Melawan saat Ditangkap
Hercules Rosario Marshal ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya kawasan Kembangan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekira Pukul 15.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, penangkapan Hercules berlangsung tanpa perlawanan. Ada enam anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules, diantaranya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kanit Krimum AKP Rulian Syauri.
Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules tanpa ada perlawanan sama sekali. Saat itu Hercules mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih bergaris hitam.
Sedangkan beberapa polisi dengan membawa senjata lengkap tampak berjaga di depan rumah Hercules. Setelah beberapa saat, Hercules yang sudah berganti pakaian tampak digiring anggota polisi menuju mobil Daihatsu Gran Max warna biru untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Hercules ditangkap terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," kata Edy.
Edy mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan. "Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Hercules kini statusnya sudah tersangka dan terancam tujuh tahun penjara. "Kalau ditangkap, sudah tersangka. Terancam tujuh tahun penjara," jelas Hengki.
Menurut Hengki, Hercules ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Hercules kooperatif, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi Hercules dibekuk di rumahnya. Ditangkap karena memang kita menangkap berdasarkan dari keresahan masyarakat.
Memang lagi naik intensitas kegiatan premanisme ini. Sehingga, beberapa waktu yant lalu kita melakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok ya di Kalideres, salah satunya berkaitan dengan Hercules ini," ungkap Hengki.
Hengki menambahkan, penangkapan Hercules terkait kasus penyerangan, penguasaan lahan, pengrusakan, hingga pengancaman ke sejumlah karyawan PT Nila di Komplek Rumah Toko (Ruko) di Kalideres.
"Kasusnya itu terkait dengan ada penyerangan di Komplek ruko di Kalideres, yang lahan milik PT Nila. Mereka didatangj sebanyak 60 orang preman. Puluhan preman ini pun dipimpin oleh Hercules," ucapnya.
Hengki mengatakan puluhan preman diketahui anak buah Hercules diketahui mengambil alih kantor pemasaran di Kalideres saat itu. Selain itu, kelompok preman Hercules ini menguasai lahan secara tidak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ini-kronologi-penangkapan-hercules-tak-berkutik-dijemput-di-rumahnya.jpg)