Oknum Dosen Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Jaksa Tuntut 2 Tahun
Oknum dosen FKIP Unila Doktor Chandra Ertikanto (58) yang tersangkut kasus dugaan asusila
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) yang tersangkut kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya sendiri dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin (19/11/2018).
Baca: Geng Sosialita Terlibat Konflik hingga Pukuli Korban Pakai Heels, Ini Penyebabnya
Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.
"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.
"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.
Baca: Ini Jawaban PM Pakistan Terhadap Kritik Trump Mengenai Terorisme
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban.
Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelecahan-seksual-1234.jpg)