Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram NTB

Berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan.

Editor: Alexander Pattyranie

Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".*

Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Kasusnya bergulir pasa September 2017 lalu. Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut.

(*)

Berita di tribunmanado.co.id ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved