Pelaku Pembunuhan Buruh di Buha Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL alias Novan (30) terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaku pembunuhan di Kelurahan Buha berinisial NL alias Novan (30) terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang.
Baca: BREAKING NEWS - Buruh Asal Buha Tewas Ditikam Karyawan Swasta

"Sesuai pasalnya yakni 338 KUHP, pelaku bisa dijerat pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca: Ini Pisau yang Dipakai Novan untuk Tikam Buruh Asal Buha
Ia menambahkan secepatnya akan melengkapi berkas dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

Baca: Pelaku Pembunuhan Buruh di Buha Serahkan Diri ke Polsek Mapanget
"Secepatnya kami limpahkan, agar putusannya cepat inkrah," tegasnya.

Baca: Novan Bawa Pisau Penuh Darah Ke Polsek Mapanget
Sebelumnya terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Buha Lingkungan IV Kecamatan Bunaken sekitar pukul 01.00 Wita yang menewaskan Liling Makalunsenge (43).

Baca: Novan Mengaku Gelap Mata dan Emosi Lalu Tikam Korban

Korban ditikam oleh pelaku berinisial NL (30), karena merasa tersinggung saat dirinya menawari miras pada korban justru dibuang. (nie)