Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah 3 Alasan Tersangka Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, di Antaranya Harus Pakai Kaus Kaki

Haris Simamora (HS) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang beranggotakan empat orang di Bekasi

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MEDAN/DOK.POLDA METRO JAYA/WHATSAPP
Haris Simamora, tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. 

Jasad satu keluarga itu sudah dimakamkan di kampung halamannya di Samosir, Sumatera Utara pada Kamis (15/11/2018).

Dilansir WartaKotaLive.com, Selasa (13/11/2018), korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang bernama Feby Lofa.

Awalnya, Feby merasa curiga saat melihat gerbang rumah korban yang masih terbuka dan televisi yang juga masih dalam kondisi menyala di jam 03.30 WIB.

Merasa heran, Feby sempat mencoba memanggil keluarga korban dari luar.

Tak hanya itu, ia juga sempat mencoba untuk menelepon korban.

Namun karena tidak mendapat jawaban, Feby memutuskan kembali masuk ke dalam rumahnya.

"Saya sempat lihat gerbangnya kebuka, saya panggil tidak nyahut, padahal TV nyala, kira saya tidur kali. Ya sudah saya pulang ke kontrakan," ucap Febby.

Kecurigaannya semakin menjadi saat mengetahui korban belum berangkat kerja di pagi harinya.

Merasa penasaran, ia pun memberanikan diri untuk membuka jendela rumah korban.

"Biasanya korban ini (suaminya) kan kerja suka berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Tapi belum bangun juga, saya lihat lewat jendela ternyata penghuni rumah tergeletak penuh darah," tambahnya.

Kaget dengan kondisi keluarga korban yang sudah bersimbah darah, Feby segera meminta tolong dan melapor ke warga di sekitar rumahnya dan juga Ketua RT.

"Saya kasih tahu warga lain dan Pak RT. Terus langsung nelpon polsek Pondok Gede," ujarnya.

Atas penemuan jasad satu keluarga di Bekasi ini, Haris Simamora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Haris diamankan di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018), sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyidik menetapkan Haris sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved