Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerry Sambuaga: Jokowi Respon Penghapusan Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID/ALEXANDER PATTYRANIE
Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama saat berbincang di Tribun Manado, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menuai kontroversi. RUU inisiatif lembaga wakil rakyat itu dikritik, terutama pasal 69 dan 70 yang di antaranya mengatur tentang sekolah minggu.

Anggota Komisi I DPR RI, Jerry Sambuaga ngotot dua pasal kontroversi itu dihilangkan dari RUU. Politisi muda Partai Golkar yang baru empat bulan menggantikan Aditya Moha di DPR RI ini mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan agar RUU Pesantren tak sampai membuat masyarakat gaduh.

"Beberapa waktu lalu ada polemik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, banyak yang protes dan saya merupakan orang pertama (dari daerah pemilihan Sulut) yang bersuara," kata putra Theo L Sambuaga ini saat berkunjung ke Kantor Tribun Manado di Jalan AA Maramis, Kairagi II, Manado, Jumat (16/11/2018).

Jerry yang saat itu mengenakan kemeja batik dengan nada rendah menjelaskan, ia pernah meminta dua pasal dalam RUU itu (69 dan 70) yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi untuk dicabut.

Permintaan itu sempat mendapat respons dari Presiden Jokowi dan Wapres JK. Presiden tak ingin RUU tersebut menjadi kontroversi. "Pak Presiden merespons RUU jangan sampai gaduh. Pak Wapres menambah, kalau sekolah minggu dan katekisasi perlu perizinan, maka pengajian juga perlu," ujar Jerry.

Meski berada di Komisi I, Jerry tetap mendesak supaya Komisi VII yang mengurus tentang agama dan sosial dapat menyerap aspirasi pencabutan dua pasal kontroversi itu. "Tapi saya juga peduli dengan keluhan masyarakat Sulut," kata putra daerah ini.

Berikut bunyi dua pasal kontroversi:
Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Menurut Sambuaga, RUU Pesantren baik, tapi hanya pada kedua pasal itu yang menjadi polemik. Kata dia, di daerah khususnya umat Kristen sebagai minoritas, jumlah 15 anak untuk sekolah minggu atau katekisasi sangat sulit dipenuhi.

Dia menyayangkan bila nanti RUU disahkan kemudian sejumlah wilayah memaksakan menggelar sekolah minggu, namun tidak memenuhi syarat lalu dianggap melanggar undang-undang. Namun ia masih bersyukur karena RUU itu belum disahkan.

"Saya bilang ke kawan-kawan di DPR RI supaya untuk membahas ini, undanglah orang-orang dari gereja-gereja supaya tidak terjadi polemik," kata dia.
Dalam waktu dekat, lanjut Jerry, RUU tersebut bakal dibahas kembali. "Kita ajak Sulut bahu-membahu mengawal jangan sampai ini terealisasi," imbau dia.

Hal itu, menurutnya, demi kepentingan bangsa. "Baru empat bulan (anggota DPR), tapi saya sudah buktikan dan tercatat dalam jejak digital, ini bukan kepentingan pribadi saya," ujar pemilik akun Instagram @jerry.sambuaga ini.
Di ujung pembicaraan, ia kembali menegaskan bahwa dalam RUU Pesantren sudah bagus. Hanya pada pasal 69 dan 70 tentang sekolah minggu dan katekisasi yang ia persoalkan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved