Idrus Serahkan Nasib Dirut PLN ke KPK
Mantan Menteri Sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, menyerahkan nasib Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus meyakini KPK selaku lembaga penegakan hukum di bidang kasus korupsi bisa menilai ada atau tidaknya keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Apakah (Sofyan Basir) menerima janji, Pak Kotjo sudah (jelaskan). Artinya, biar orang yang punya kewenangan untuk itu, akan lebih bagus. Itu urusan penyidik, saya nggak ngerti," kata Idrus usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Juamt (16/11).
Menurut Idrus, KPK lebih memahami ada atau tidaknya keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus ini dari rangkaian fakta di pennyidikan sejumlah tersangka dan proses persidangan yang sudah berjalan. "Dan tentu berdasarkan fakta-fakta kebenaran KPK semakin kuat," kata dia.
Idrus menambahkan, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, selaku tersangka penyuap proyek PLTU Riau-1 adalah orang yang paling mengerti ada atau tidaknya pemberian janji fee kepada Sofyan Basir.
Kasus dugaan suap pemulusan proyek PLTU Riau-1 terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.
Keduanya ditangkap usai dugaan melakukan transaksi suap Rp 4,7 miliar untuk pemulusan perusahaan Kotjo ikut dalam kerja sama proyek PLTU Riau-1. Yang mengejutkan, Eni Saragih yang juga politikus Golkar ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinas Mensos Idrus Marham di Jakarta. Idrus merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sebelum ditunjuk menjadi menteri sosial.
Tidak lama penangkapan tersebut, KPK menggeledah rumah pribadi Dirut PLN Sofyan Basir di Jakarta pada 15 Juli 2018. Penggeledahan itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Hasilnya, KPK menyita dokumen dan rekaman CCTV dari rumah Sofyan.
Selain di rumah Sofyan Basir, petugas KPK juga menggeledah kantor pusat PLN di Jakarta.
Perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu sebagai pemulusan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut dalam kerja sama penggarapan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut bernilai investasi 900 juta Dollar Amerika Serikat.
Saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Kotjo, Eni Saragih menyebut rencana bagi-bagi fee terkait proyek PLTU Riau-1 untuk dirinya, Idrus Marham dan Sofyan Basir. Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut.
Saat itu, Eni menyebut Sofyan dijanjikan mendapat jatah fee yang paling besar dari proyek itu. Namun, saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar adalah untuk Eni.
"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga (Eni, Sofyan, Idrus Marham), saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (11/10).
Keterangan berbeda disampaikan oleh Kotjo dalam persidangan. Kotjo mengakui kerap bertemu dengan Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Namun, dia membantah pernah menjanjikan fee apa pun untuk Sofyan.
"Tidak ada (jatah untuk Sofyan)," ujar Kotjo ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11).