KPU Tetapkan Pemilih di Sulut 1.917.999 Orang
KPU Sulut menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) setelah selesai melakukan rekapitulasi dari 15 KPU kota/kabupaten
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) setelah selesai melakukan rekapitulasi dari 15 KPU kota/kabupaten.
Pada rapat pleno, Rabu (14/11/2018) di Kantor KPU Sulut, ditetapkan pemilih Provinsi Sulut sebanyak 1.917.999.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapkan, jumlah ini pemilih terdaftar ini bisa menyalurkan hak pilih 17 April 2018 pada pemilihan Pilpres, Pileg dan Anggota DPD RI.
"Penetapan ini dilakukan setelah kerja keras pihak KPU, Bawaslu dan Parpol, " ujar dia.
Kerja keras itu lanjut Ardiles seperti membersihkan masalah data pemilih seperti kegandaan, tak berhak memilih dan mengakomodir pemilih yang belum terdaftar sebelumnya.
Baca: KPU Sulut Tunda Penetapan Daftar Pemilih, 6 Daerah Belum Beres
Data pemilih ini lebih besar dari penetapan sebelumnya 14 September 2018 pada rekapitulasi DPTHP sebesar 1.845.752, atau bertambah 72.247.
Sehari sebelumnya, Bawaslu sempat meminta penundaan penetapan DPT HP2.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut menilai, ada 6 daerah masih harus menyelesaikan persoalan rekapitulasi.
KPU Sulut menyanggupi, 6 daerah tersebut diberi kesempatan. (ryo)