Anak Usaha Lippo Terjerat Utang Rp 700 M
Grup perusahaan raksasa, Lippo tengah dilanda masalah. Setelah bos perusahaan pengembang Meikarta terjerat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Grup perusahaan raksasa, Lippo tengah dilanda masalah. Setelah bos perusahaan pengembang Meikarta terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dua perusahaan yakni First Media dan Internux (Bolt) menunggak utang sebesar Rp 708,3 miliar kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun. Frekuensi digunakan untuk layanan seluler dan internet.
Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp 364,8 miliar. Sementara PT Internux menunggak sebesar Rp 343,5 miliar.
Sidang awal gugatan PT First Media Tbk (KBLV) dan Internux kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah bergulir. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan pihak KBLV sebagai penggugat.
"Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI," kata Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).
Nando, sapaan Ferdinandus Setu, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki gugatan. Perbaikan gugatan ini harus disampaikan sebelum sidang selanjutnya. "Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018," kata Nando.
Berdasarkan penelusuran di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, agenda sidang pada 19 November adalah pemeriksaan persiapan. Kominfo akan mengikuti setiap tahapan gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KBLV dan PT Internux selaku produsen modem Bolt yang masih di bawah naungan Lippo Group menunggak biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) 2,3 GHz. KBLV menggugat SDPPI untuk menunda pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan SDPPI. Dalam hal ini KBLV juga menggugat penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan oleh SDPPI dalam melakukan penagihan pembayaran.
Cabut Izin
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ancam mencabut izin frekuensi 2,3 GHz yang digunakan layanan First Media dan Bolt. Sanksi akan dikenakan, jika Internux dan First Media membandel, tidak membayar tagihan penggunaan frekuensi sebelum Sabtu, 17 November mendatang. Situasi ini membuat tekanan seketika yang berdampak buruk bagi perdagangan sahamnya.
Menurut Rudiantara, tagihan frekuensi Internux, nama perusahaan merek dagang Bolt, dan First Media telah tertunggak sejak 2016. Hingga saat ini, belum ada upaya dari kedua perusahaan untuk menunaikan kewajibannya. Sesuai dengan peraturan, tunggakan hingga jatuh tempo atau dua tahun akan mengakibatkan pencabutan frekuensi.
"Nanti kita lihat [dicabut atau tidak] tenggat [waktu tanggal] 17 [November]," kata Rudiantara ketika ditanya wartawan, di Jakarta Selasa (13/11).
Pernyataan ini menanggapi gugatan yang diajukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selaku provider modem Bolt, kelompk usaha Lippo Group, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan Firstmedia dan Internux ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.
Gugatan itu dilakukan agar pemerintah membatalkan sanksi akibat belum dibayarkannya frekuensi dan memberikan perusahaan waktu lebih panjang untuk membayar tunggakan. Sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (19/11) mendatang, atau dua hari melewati tengat waktu pelunasan tunggakan.
"Kalau jadi Kominfo lagi nagih (utang pembayaran frekuensi), kemudian dituntut, itu rasanya gimana? Ya udah gitu aja," kata Rudiantara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/meikarta_20181019_004704.jpg)