Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Peran 4 Anggota Polres Kotamobagu dalam Kasus Penggelapan Mobil yang Diungkap Polda Sulut

Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobagu yang diduga terlibat sindikat itu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan mobil itu di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut menangkap 14 tersangka penggelapan mobil dan dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor (STNK)  ditangkap Polda Sulut pada Juli hingga Oktober 2018.

Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobagu yang diduga terlibat sindikat itu. 

Mereka yakni  TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin.

Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.

Para tersangka menyewa mobil kepada rental di Kota Manado selama 1 bulan. 

Baca: Ini Modus Pelaku Penggelapan Mobil yang Libatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu

Mobil yang disewa itu kemudian dijual lagi dengan harga minimal Rp 20 juta kepada orang lain.

Setelah dijual, mobil itu dibawa ke Bolaang Mongondow untuk diubah nomor polisinya.

Di sana, 4 polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu mengubah STNK dan nomor polisinya.

Dari hasil pembuatan surat itu, para polisi di Bolmong mematok harga senilai Rp 3 juta per kendaraan.

Para polisi itu kemudian juga mencarikan pembeli baru bagi kendaraan yang digelapkan itu dan menjualnya senilai Rp 130 juta,

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan mobil itu di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018).

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Lobi lantai 1 Mapolda, Kamis (8/11/2018).

Sebanyak 14 tersangka penggelapan mobil yang diringkus yakni:

  1. RM alias Rendy (29), warga Toruakat, Dumoga,
  2. ML alias Melki (42), warga Tanjung Batu, Manado,
  3. RG alias Retno (31), warga Desa Pusian, Dumoga, 
  4. HJ alias Hen (30), warga Kelurahan Bitung, Amurang,
  5. RK alias Ricky (30), warga Desa Tumpaan,
  6. MP alias Rina (48), warga Singkil, Manado.
  7.  JM alias Jul (31), warga Kotamobagu,
  8. SM alias Ser (41), warga Kotamobagu,
  9. GM alias Gito (30), warga Kotamobagu,
  10. HK alias Heldy (41), warga Moat Boltim,
  11. MM alias Marthen (32), warga Toruakat, Dumoga,
  12. HI alias Hengky (43), warga Gorontalo,
  13. HM alias Hamdan (50), warga Kotamobagu,
  14. TA alias Taufiq.

Baca: Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan Mobil yang Melibatkan 4 Anggota Polres Kotamobagu

Kronologi

Penangkapan berawal dari lima tersangka, yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang bertransaksi di depan RM City Ekstra Malalayang, Manado, pada 12 Juli 2018.

Saat itu petugas menemukan 2 mobil. Setelah dicek, ternyata STNK palsu.

Modus mereka adalah mengubah STNK dan TNKB.

Pada 13 Agustus 2018, polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon.

Dari MP alias Rina ini polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka lainnya.

JM ditangkap di Kotamobagu pada  20 September 2018.

Polda mengembangkan penyelidikan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada 20 Agustus 2018, yaitu SM, GM, dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu.

Pada 13 September 2018, tim menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2018, tim menangkap HD dan lelaki TA yang juga terlibat pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Baca: Inilah Identitas 14 Pelaku Penggelapan Mobil yang Dibongkar Polda Sulut, Termasuk 4 Anggota Polisi

Adapun barang bukti yang disita polisi saat ini adalah:

  • 18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat,
  • 4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat,
  • 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat,
  • 2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan
  • 1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat

Saat ini, berkas tujuh tersangka, yaitu, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II).

Untuk para tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut.

Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.

Dari Fortuner Hingga Sigra Jadi Barang Bukti Penggelapan Mobil oleh Oknum Polisi

Polisi Terlibat Akan Dipecat

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito sangat menyayangkan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil ini.

“Di sini ada empat anggota saya yang terlibat, ini akan saya tindak dengan tegas, mereka harusnya melindungi masyarakat dan melakukan penegakan hukum. Tapi, mereka justru malah sebaliknya, terlibat di dalam hal-hal seperti ini. Kalau memang unsurnya cukup, saya pecat. Ya ini pelajaran untuk semuanya,” tegas Waskito.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sulawesi Utara, apabila mau melakukan transaksi kendaraan, agar mengecek keabsahan surat-surat ke Polri, apakah surat-surat itu asli atau tidak, mobil itu curian atau tidak.

Baca: 10 Fakta Terbongkarnya Penggelapan Mobil di Sulut: Sita 18 Kendaraan hingga 4 Polisi Terlibat

Mobil Akan Dikembalikan ke Pemiliknya

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Sulut akan langsung menggembalikan semua mobil yang disita kepada pemiliknya.

"Kurang lebih ada 14 unit yang dikembalikan, untuk lebih jelasnya nanti dijelaskan Bapak Kapolda," kata dia.

Ia menyatakan, mobil-mobil itu disewa dalam sebulan lalu digelapkan.

"Pemimpin penyelidikan ini adalah Bapak Kapolda langsung," tegasnya. 

Masyarakat Diminta Cek STNK di Polda Sulut

Polda Sulut meminta kepada warga agar mengecek STNK sebelum membeli kendaraan bekas.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto ketika ditemui awak media.

"Sebaiknya dicek dulu di kepolisian, karena saat ini STNK bisa dipalsukan," kata dia.

Karena STNK bisa dipalsukan, maka bisa menjadi peluang bagi para pelaku kejahatan.

"Nanti, kalau masyarakat menemukan kejanggalan pada STNK, silakan lapor pada kami, supaya para pelaku kejahatan ini bisa kami tangkap," tegasnya. 

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved