Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Sorot Proyek Jalan karena Merusak Mangrove, Ini Komentar Kadis PU Boltim

Proyek peningkatan jalan di Desa Tombolikat, senilai Rp 6,2 miliar mendapat sorotan masyarakat, di antaranya Ismail Mokodompit

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Vendi Lera
Jalan membelah di antara kawasan mangrove 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Proyek peningkatan jalan di Desa Tombolikat, senilai Rp 6,2 miliar mendapat sorotan masyarakat, di antaranya Ismail Mokodompit.

Menurut dia, proyek tersebut merusak mangrove yang tumbuh.

"Kami minta pemerintah daerah bertanggung jawab, karena proyek tersebut menghancurkan mangrove sekitar pantai,"ujar Ismael Mokodompit, Selasa (6/11/2018).

Kata dia, memang daerah ini tidak masuk dalam hutan mangrove, namun pertumbuhan dan penyebaran tanaman ini sudah tumbuh banyak di sepanjang pantai desa Tombolikat hingga Tutuyan.

"Mangrove ini jaga bukan dirusak. Memang jalan untuk kepentingan umum, namun tidak merusak mangrove.

Baca: 80 Desa di Boltim Bersaing Tampilkan Potensi Desa

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Boltim Sahrul Muis mengatakan, lokasi proyek jalan memang ditumbuhi mangrove, namun sesuai peta kehutanan tidak masuk kawasan hutan mangrove.

"Mangrove tersebut tumbuh secara alami di lahan milik masyarakat. Awalnya lahan tersebut sawah dan tambak, kemudian adanya rembesan air," ujar Sahrul Muis.

Lanjut dia, pembangunan jalan hanya sesuai kebutuhan sekitar 32 meter lebar jalan. Nantinya mangrove tersebut akan dimanfaatkan untuk pariwisata.

Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag mengatakan, pembangunan jalan harus memiliki dokumen lingkungan hidup.

Baca: Tahun Depan Objek Wisata Mangrove di Desa Transpatoa Diresmikan

Baca: Indonesia Punya 23 Persen Mangrove Dunia, tapi 52 Persen di Antaranya Rusak

Dokumen tersebut menjelaskan keadaan dan situasi lingkungan yang akan dibangun seperti adanya mangrove atau lainnya.

"Kami akan turun langsung melihat kondisi pembangunan jalan di Boltim," ujar Mary Gumalag.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, James Hutagaol mengatakan, harus dilihat dulu apakah daerah tersebut masuk hutan mangrove atau tidak. Namun sejauh ini belum ada surat dari Pemerintah Boltim, untuk mangrove.

"Walaupun kawasan ini tidak masuk hutan mangrove, namun ada mangrove di tempat tersebut, maka harus dilindungi," ujar James Hutagaol.

Ia menambahkan, akan melihat kembali aturan tersebut. (ven)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved