Awal Tahun 2019, Polda Sulut Berlakukan Tilang Elektronik
E-TLE bertujuan untuk menangani pelanggaran rambu, marka, pelanggaran apil, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran helm secara modern
Penulis: Nielton Durado | Editor: Fernando_Lumowa
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Awal Januari 2019 mendatang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Manado.
E-TLE akan membawa Kota Manado menjadi salah satu Smart City yang ada di Indonesia. E-TLE bertujuan untuk menangani pelanggaran rambu, marka, pelanggaran apil, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran helm secara modern (elektronik).
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto mengatakan November 2018 ini sedang dipersiapkan sarana prasarana.
"Rencananya pada Desember 2018 mendatang akan dilaksanakan uji coba," ujarnya.
Beberapa lokasi di Kota Manado akan dijadikan pilot project antara lain Pertigaan Paal 2, Pertigaan Rike, Perempatan Teling dan Jalan Ringroad.
Ia menambahkan, bahwa pelanggaran akan terekam CCTV atau speedcam.
Kemudian data pelanggaran diverifikasi oleh petugas posko E-TLE Subdit Gakkum untuk mengecek validitas pelanggaran dan data kendaraan bermotor.
“Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik ranmor melalui PT Pos Indonesia atau melalui pesan singkat atau Whatsapp (pengiriman dilakukan 3 hari setelah pelanggaran),” ungkap Ari.
Para pelanggar nantinya akan melakukan konfirmasi ke Posko E-TLE atau aplikasi yang sudah disediakan untuk mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai metode pembayaran melalui Bank BRI dengan batas waktu pembayaran 7 hari.
“Jika denda tilang tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara dan dimasukan ke dalam data cari kendaraan pelanggaran,” tegasnya. (nie)