Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terjerat Utang Pinjaman Online, Wanita Ini Disuruh Menari Telanjang di Rel Kereta Api

Fintech atau yang sering disebut pinjaman online, saat ini tengah berkembang di Indonesia karena memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Editor: Alexander Pattyranie
Shutterstock
Ilustrasi 

LBH Jakarta menyebutkan, kasus ini terjadi disebabkan oleh cara-cara penagihan yang tidak selayaknya dilakukan.

Berikut ini beberapa contoh kasus-kasus pinjaman online yang telah dilaporkan ke LBH Jakarta.

1. FY diminta pihak "Pinjaman Online UC" untuk menari telanjang di rel kereta agar pinjamannya bisa lunas.

2. A diancam akan dibunuh oleh pihak "Pinjaman Online DR" karena belum bisa melunasi pinjamannya.

3. S dipecat dari pekerjaannya karena pihak "Pinjaman Online KP" menagih pinjamannya kepada atasannya.

4. D terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaanya karena malu sebab pihak "Pinjaman Online VL" menagih pinjamannya kepada rekan sekantor.

5. L melakukan upaya bunuh diri dengan meminum minyak tanah karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di "Pinjaman Online DR".

6. CR melakukan upaya jual ginjal karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di "Pinjaman Online RN".

7. VA ditalak cerai suami karena pihak "Pinjaman Online RN" menagih pinjamannya kepada mertuanya.

Menanggapi maraknya kasus peminjaman online ini, maka LBH Jakarta pun membuat pos pengaduan korban pinjaman online di laman LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id.

Pos pengaduan ini dibuka mulai 4 November hingga 25 November 2018. 

Terkait pembentukan posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini, pihak Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman, belum mau memberi keterangan ketika dihubungi oleh Kompas.com.

Dia mengatakan, masih akan merundingkan hal ini dengan beberapa pihak terkait sore nanti.

"Masih mau dirapatkan sore nanti," ujar Ketua Aftech Ajisatria Suleiman.

Keberadaan perizinan fintech P2P lending telah diatur dalam Peratutran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved