Pesebakbola Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Kronologinya
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, berikut kronologinya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesepakbola Tanah Air, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, berikut kronologinya.
Keinginan Persela Lamongan untuk memainkan Saddil Ramdani saat menjamu Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Jumat (2/11/2018) malam, batal terlaksana.
Pasalnya, Saddil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang gadis yang disebut sebagai mantan pacarnya.
Baca: Ramalan Zodiak 4 November 2018: Kerja Keras Leo Hasilnya Nihil
Saddil diduga telah menganiaya ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Insiden itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, pada Rabu (31/10/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Saddil baru kembali ke Persela seusai memperkuat timnas U-19 Indonesia di ajang Piala Asia U-19. ASR datang ke mess Persela sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil.
Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil.
Saat itulah, sempat terjadi adu mulut antara mereka.
Baca: Maia Estianty Terharu Dapat Kejutan dari Asisten Rumah Tangganya Saat Pulang ke Indonesia
Saddil yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR. “Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Tidak terima dengan perlakuan Saddil, ASR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksinya adalah pemain Persela, Muhammad Guntur Triaji, yang dianggap mengetahui kejadian.
Sementara itu, Saddil kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Ia akhirnya datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan pada Kamis (1/11/2018) malam.
Sejak itu, ia terus diperiksa penyidik.