Wakapolri Imbau Massa Tak ke Jakarta Ikut Aksi 211, FPI Doakan Korban Lion Air
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pelaku pembakaran bendera di Garut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Wiranto juga menjelaskan semua tokoh agama mengedepankan penyelesaian secara musyawarah terhadap kasus tersebut.
"Tokoh agama, pimpinan organisasi Islam, ulama mangatakan agar mengedepankan musyawarah untuk selesaikan masalah itu, untuk kebaikan sesama umat Islam, sesama bangsa Indonesia, mencari kebenaran, dan pernyataan mereka adalah menyerahkan sepenuhnya kepada hukum," ujar Wiranto.
Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan tuntutan masyarakat sudah dipenuhi dengan cara pelaku dan organisasi tempat mereka bernaung sudah meminta maaf.
Baca: MUI Minta Umat Islam Tenang: Polisi Amankan Tiga Orang Pembakar Bendera Beraksara Arab
"Pelaku sudah minta maaf, begitu pula dengan induk organisasinya, bahkan pelaku sampai diberi sanksi, tuntutan masyarakat sudah dipenuhi," kata Wiranto.

Jangan Terpancing
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja, Abdul Kadir Karding mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing.
Sebab, menurutnya, bendera yang dibakar adalah bendera organisasi masyarakat yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca: Terkait Aturan Mantan Anggota PKI dan HTI Ikut Pemilu 2019, Ini kata Mahfud MD
"Masyarakat jangan terpancing karena tauhid itu adanya di hati, tauhid itu keyakinan, dan jangan terkecoh atau termakan oleh isu bahwa yang terjadi adalah pembakaran kalimat tauhid," ujar Abdul Kadir Karding.
Abdul Kadir Karding berujar HTI melakukan gerakan bertentangan dengan Pancasila. Yaitu ingin mengganti sistem negara Pancasila menjadi sistem Khilafah.
Karding mengimbau agar masyarakat tidak terpecah belah karena isu pembakaran bendera HTI.
Baca: Banding Ditolak HTI Ajukan Kasasi
"HTI ini memang tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia. Karena itu menyangkut eksistensi negara," ucap
Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus pembakaran bendera sudah diproses oleh pihak kepolisian.
Polda Jawa Barat telah menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna, F dan M sebagai tersangka dalam insiden pembakaran bendera di Garut saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu.
Baca: (VIDEO) Ini Tanggapan HTI Atas Tudingan Punya Peran dalam #2019GantiPresiden
Selain itu, polisi juga telah menetapkan seorang pembawa bendera, U, sebagai tersangka.
"Dan sudah ditangani secara hukum, baik Banser maupun pembawa bendera yang memang oleh pembawa bendera itu, jelas dikatakan, diakui, bahwa itu bendera HTI," kata Karding.