Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BKPP Terima Tanggapan MenPan RI Terkait Sanggahan CPNS yang TMS

Sejumlah CPNS 2018 Bolmong yang tidak memenuhi syarat (TMS), tampaknya keberatan dan melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
Foto tanggapan KemenPAN-RB terkait surat BKPP atas keberatan dari pelamar CPNS yang TMS_ 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Bolmong yang tidak memenuhi syarat (TMS), tampaknya keberatan dan melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi berkas yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong beberapa lalu.

Baca: Pemkab Bolmong Lobi Anggaran TA 2019 Penyelesaian Bandar Udara Lolak

Sanggahan tersebut kemudian ditanggapi BKPP Bolmong dengan menyurat langsung ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk meminta pertimbangan kembali. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekertaris BKPP Bolmong Aldi Pudul, Minggu (28/10/2018).

Menurutnya, setelah adanya pengumuman resmi seleksi CPNS yang memenuhi syarat (MS) dan TMS, pihaknya menerima beberapa keluhan dari peserta CPNS 2018. Sehingga, atas dasar tersebut Kepala BKPP memerintahkan untuk menyurat secepatnya ke MenPAN-RB.

Baca: Ketentuan Peserta Tes CPNS 2018 Kemenkumham, Berikut Lokasinya

“Pemkab Bolmong melalui BKPP pun telah menerima salinan tanggapan dari KemenPAN-RB,” ujar Aldi.

Dia menjelaskan, melalui surat dengan Nomor: B/574/SM.01.00/2018, perihal tanggapan permasalahan seleksi CPNS, KemenPAN-RB secara garis besar menyampaikan bahwa permohonan pertimbangan terhadap sanggahan tidak dapat diterima, karena proses pendaftaran dan pengumuman CPNS telah ditutup pada 15 Oktober 2018.

Baca: 119 Pemilih di Sitaro Di-TMS-kan, Ini Saran Ketua KPU bagi Mereka!

“Ada beberapa orang yang mengeluhkan dan datang ke kantor BKPP. Namun kami sudah menjelaskannya dan mereka pun sudah mengerti,” ungkapnya.

Ditambahkan, ada beberapa pelamar yang memasukkan sanggahan karena formasinya tidak terakomodasi yaitu Guru Agama Islam (S1), Guru IPS (S1), serta Analis Sistem Informasi (S1).

Baca: Bolmomg - Sahara Minta Laporkan Jika Temui Penjual tak Jelas

“Hal ini dikarenakan tidak serumpun antara guru pendidikan Islam dengan management pendidikan Islam. Begitu juga harusnya akuntansi, tapi mereka paksakan managemen ekonomi. Sanggahan-sangahan tersebut telah dijawab oleh KemenPAN-RB, dengan beberapa poin yang tertulis dalam surat tersebut,” tutup Pudul. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved