Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Menghitung Passing Grade CPNS 2018, Pelamar Cumlaude Perhitungannya Berbeda

Jumat (26/10/2018) para peserta seleksi CPNS 2018 sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
grafis tribun manado/alex
Informasi terbaru CPNS 2018 

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Passing Grade CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 (menpan.go.id)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara menghitung passing grade CPNS 2018

Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved