Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Leonard Kecewa dengan Kebijakan Pemkot Kotamobagu

Ketua Aliansi Pedagang Pemilik Ruko (APPR) Pasar 23 Maret Kotamobagu Leonard Pondaag mengaku kecewa dengan kebijakan dari Pemkot Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Ketua Aliansi Pedagang Pemilik Ruko (APPR) Pasar 23 Maret Kotamobagu Leonard Pondaag 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Ketua Aliansi Pedagang Pemilik Ruko (APPR) Pasar 23 Maret Kotamobagu Leonard Pondaag mengaku kecewa dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Baca: Penutupan 17 Ruko Pasar 23 Maret Berlangsung Aman

"Kami kecewa. Kami sudah berniat baik untuk membayar. Kenapa ditekan harus lima bulan membayar tunggakan. Ada yang baru satu bulan membayar tidak dipasangi baliho penutupan," ujar dia kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/10/2018) pagi.

Baca: Tak Mau Ruko Ditutup, Sinyo Lunasi Tunggakan Lima Bulan

Lanjut Leonard, jika harus membayar lima bulan maka pedagang pemilik ruko tak sanggup. "Kita tidak mampu membayar jika harus lima bulan. Itu hampir Rp 3 juta. Apalagi keadaan pasar saat ini sepi," ujar dia.

Baca: Tiga Peleton Pasukan Polisi Jaga Penutupan Ruko Pasar 23 Maret

Leonard mengatakantidak masalah jika ruko mereka dipasangi baliho penutupan.

Baca: Disperdagkop UKM Gelar Kerja Bakti di Jalan Pasar 23 Maret Kotamobagu

"Ini sebagai peringatan bagi kami. Kita juga sudah punya niat baik untuk membayar. Kita sudah mengumpulkan yang belum pernah membayar. Kita sudah mengajak anggota yang belum agar membayar. Kita tidak menentukan berapa banyak terserah berapa bulan," ujar dia.

Baca: Penutupan 20 Ruko di Pasar 23 Maret, Pemkot Tambah Waktu

Leonard berharap ada kebijakan lagi dari pemkot Kotamobagu. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved