Begini Pernyataan Ketua GP Ansor soal Pembakaran Bendera
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya terus mendalami kasus pembakaran bendera di Garut,
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya terus mendalami kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak. Ari Dono mengaku pihaknya akan melibatkan ahli untuk mendalami insiden tersebut.
"Peristiwa itu pembakaran suatu barang, ini sekarang sedang ditindaklanjuti dan diminta keterangan kalau itu apakah masuk perbuatan pidana ataukah tidak," ujar Ari Dono di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (24/10).
Baca: Gerakan Pemuda Ansor Sulut Imbau Masyrakat Menahan Diri dan tak Terprovokasi
Ari Dono mengatakan ada beberapa unsur yang harus dilihat terlebih dahulu. Satu di antaranya yakni unsur actus reus atau unsur perbuatan jahat. "Ada enggak, ada actus reus-nya, ada perbuatan membakar sesuatu," imbuhnya.

Unsur kedua yang juga tak boleh ditinggalkan, menurut dia, adalah mens real atau niat jahat pelaku. "Baru kita lihat, tanya sama dia mens rea-nya, niatnya apa sih dia, itu yang sedang dijalani. Ini kita tidak bisa berangkat sendiri, kita lihat nanti ahli kita minta keterangan," pungkasnya.
Baca: GP Ansor Sitaro Galang Sumbangan Peduli Bencana Sulteng
Kejadian pembakaran bendera di Garut itu menjadi sorotan dan viral di media sosial. Video viral itu menunjukan sejumlah orang membakar bendera di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional, Senin (23/10) lalu. Hingga kini, kejadian dalam video viral pembakaran bendera di Garut masih diproses polisi. Tiga orang yang diamankan pihak Polres Garut ini masih berstatus sebagai saksi.
Presiden Joko Widodo meminta kepada publik agar kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. "Serahkan ke kepolisian, sudah," singkat Jokowi.

Baca: GP Ansor Gelar Dialog Kebangsaan di Kantor Sinode GMIM, Dibuka Corry Caroles
Jokowi enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai imbauannya kepada masyarakat soal kasus pembakaran bendera ini. Mejelis Ulama Indonesia ( MUI) juga mengimbau publik memaafkan para pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid.
Menurut MUI, pelaku sudah menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah. "Perbuatannya itu dilakukan secara spontanitas dan tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatifnya sendiri," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya.
Baca: Pasukan 17 Kirab Kebangsaan Ansor Tiba di Kantor Gubernur
Meski begitu, pemberian maaf itu bukan berarti menghentikan proses hukumnya. MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh. MUI meminta Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"MUI mengimbau kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," kata dia.
Baca: GP Ansor Ajak Kerja Sama GMIM: Miangas Titik Awal Kirab Satu Negeri
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," sambung Zainut.
Kemarin, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menjelaskan kronologi versi mereka terkait insiden pembekaran bendera dalam acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun. "Kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Abdul.

Baca: Konsensus Kebangsaan Terancam, Ketum Ansor Ajak Masyarakat Tak Diam
Namun, menurut Abdul, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang dianggap anggota Banser, sebagai bendera milik organisasi masyarakat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional," ucap Abdul.
Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, menyebut bendera yang diduga dibakar oknum Barisan Serba Guna (Banser) ditemukan di beberapa kota bertepatan dengan Hari Santri.
Yaqut berujar, bendera yang ia duga merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ditemukan dikibarkan bertepatan dengan Hari Santri Nasional. "Kami temukan pengibaran di Hari Santri ada pengibaran bendera HTI. Di banyak tempat seperti di Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Bandung Barat, Kota Semarang," ujar Yaqut.
Baca: Dari Miangas, Rombongan GP Ansor Langsung Mampir ke Tribun Manado
Yaqut mengaku sudah mengetahui dirinya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia tak mempersoalkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Bareskrim. Sebab, ucap Yaqut, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas peristiwa yang terjadi. "Saya tahu saya sudah dilaporkan, tetapi santai saja. Saya siap menghadapi proses hukumnya. Intinya, sesuai prosedur hukum saja. Saya siap hadapi," katanya.
Sebelumnya, Yaqut dilaporkan ke polisi lantaran peristiwa pembakaran bendera oleh anggota Barisan Serba Guna di Garut, Jawa Barat. Yaqut dilaporkan dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Pernyataan lengkap GP Ansor:
1. Beberapa hari sebelum diselenggarakannya Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, khususnya para peserta dan Banser sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.

3. Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
Baca: Banding Ditolak HTI Ajukan Kasasi
4. Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan dan persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
5. Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan itu menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.
6. Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI bertentangan dengan standar operational procedure (SOP) dan instruktur Ketua GP Ansor jauh sebelum peristiwa itu terjadi, yakni dilarang melakukan tindakan sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut, bendera HTI kepada aparat keamanan.
7. Atas tindakan oknum tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak yang mendapatkan kesan yang tidak obyektif.
8. Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di berbagai daerah di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
9. Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI, membenarkan penyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.
10. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.
11. Kami ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
12. Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dan anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut.
13. Kami sangat mendukung proses hukum yang transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan dan membawa bendera HTI termasuk atribut, simbol, lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.
14. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia.
15. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah, serta kebinekaan. (tribun network/den/dit)