Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Zumi Zola Sesak Nafas: Ingin Segera Divonis

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengenakan rompi orange hendak keluar dari gedung KPK. 

Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi, Saipudinyang telah divonis bersalah, juga turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut.

Para anggota DPRD Jambi tersebut saling membantah saat dikonfrontir oleh majelis hakim tentang penerimaan uang dari pihak Pemprov Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Padahal, sejumlah saksi lainnya telah mengakui adanya permintaan dan penerimaan 'uang ketuk palui'. Sampai-sampai ketua majelis hakim, Yanto, memberi peringatan kepada kelima anggota DPRD itu untuk bicara jujur.

"Bolak balik ditanya hasilnya begitu, dibantah. Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri. Kalau nanti jaksa punya buktinya, ya bisa jadi Anda enggak selamat," ujar hakim Yanto.

Gubernur nonaktif Zumi Zola
Gubernur nonaktif Zumi Zola (kompas.com)

Berawal dari keterangan Saipudin yang mengatakan adanya ancaman dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi soal uang ketuk palu. Menurutnya, apabila uang tidak disediakan, maka para anggota DPRD itu tidak akan menghadiri paripurna pengesahan APBD Jambi.

Bahkan, Syaifudin menyebut nama nama Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi, memintanya membikin surat pernyataan jaminan uang ketuk palu. "Kalau tidak bikin surat, Fraksi PDIP tidak akan datang paripurna," ungkap Syaifudin.

Elhelwi yang juga duduk di kursi saksi langsung membantah. "Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," kata Elhelwi yang mengenakan peci hitam.

Ketujuh saksi anggota DPRD Jambi lainnya telah mengakui bahwa semua anggota DPRD menerima uang dari gubernur yang disebut sebagai uang "ketuk palu".

Baca: Ayah Zumi Disebut Minta Rp 3 M: Terima Alphard

Salah satu di antaranya, yakni M Juber. Dia mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK. Uang tersebut sebelumnya diterima oleh tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi.

Bahkan, Zumi selaku terdakwa juga mengamini adanya permintaan 'uang ketuk palu' dari pihak DPRD Jambi. "Bahwa permintaan uang ketok palu memang ada di 2016 dan 2017, detail proses penyerahan saya tidak mengetahui," ujar singkat Zumi.

Bantahan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Mereka juga saling membantah saat dikonfrontir dengan Zumi Zola pada 4 Oktober 2018.

Bahkan, mereka juga membantah menerima 'uang ketuk' saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di Pengadilan Tipikor Jambi. (tribun network/fel/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved