Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemendikbud, Cek Namamu di Sini

Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud ini bisa diakses melalui sscn.bkn.go.id atau situs resmi Kemendikbud.

Editor:
grafis tribun manado/alex
Informasi terbaru CPNS 2018 

Peserta juga diminta untuk terus memantau portal resmi Kemendikbud tersebut agar tidak ketinggalan jika ada informasi terbaru.

Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian tes SKD, dinyatakan gugur.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian tes SKD, yakni :

1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang dilegalisir saat mengikuti tes SKD.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.

Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.

Kalian bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemendikbud melalui link berikut :

https://cpns.kemdikbud.go.id/pengumuman/hasil-seleksi-administrasi-cpns-kemendikbud-tahun-2018/index.html

Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.

Ketentuan tersebut antara lain :

1. Bagi pria, wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.

2. Wanita, wajib memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.

Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang lain yang sudah ditetapkan dan tertulis dalam pengumuman.

Tertulis juga, keputusan tim pengadaan CPNS di Kemendikbud tahun 2018 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved