Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembangkit Listrik HOKI Sudah Rampung 75%

Proses pembangunan pembangkit listrik tenaga sekam padi milik PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) hampir selesai.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan
Pembangkit listrik HOKI 

Upaya Kubu Direksi Menjegal RUPSLB AISA Versi Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kian dekat. Namun, sepertinya rapat untuk menentukan nakhoda baru perusahaan tersebut bakal mendapat sandungan.

Kubu Joko Mogoginta terus menyerukan kepada pemegang saham bahwa RUPSLB yang bakal diselenggarakan Dewan Komisaris AISA 22 Oktober 2018 cacat hukum. Bahkan, direksi menegaskan akan melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar rapat tersebut dibatalkan.

Kubu Joko, dalam keterangan resminya menegaskan, pihaknya saat ini tidak berstatus mantan direksi. Alasannya, nama-nama para direksi tersebut masih tercantum dalam Sistem Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga para direksi masih memiliki kewenangan mewakili AISA.

Baca: Viral! Beredar Snack Berhadiah Rp 50 Ribu, Ini Kata Netizen

Selain itu, RUPSLB yang bakal digelar dinilai tidak sah. Tidak berhenti sampai di situ. Surat panggilan RUPSLB yang dikeluarkan Komisaris AISA juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkumham sebagai bentuk pelanggaran.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi soal pelaporan tersebut, Ricky Tjie selaku Corporate Secretary AISA dan kuasa hukum Direksi AISA Razman Arif Nasution menolak menjelaskan lebih lanjut. "Tunggu sampai akhir pekan saat konferensi pers, dan akan dihadiri Joko Mogoginta langsung," kata Razman kepada KONTAN, Kamis (18/10).

Selain itu, Direksi AISA juga tengah memproses perkara gugatan kepada Dewan Komisaris AISA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN. Jkt Sel.

Gugatan tersebut spesifik ditujukan atas nama Hengky Koestanto, yang merupakan Anggota Komisaris AISA, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hengky, yakni Alza Putra Zulfa dari Juniver Girsang & Partners, menyampaikan, sampai saat ini belum ada panggilan dari penegak hukum terkait gugatan tersebut.

Sehingga, itu baru bersifat gugatan saja. "Tapi kalau sampai saya dipanggil, saya akan hadir untuk penuhi panggilan tersebut," kata Hengky.  (Intan Nirmala Sari/Yoliawan HariawanKrisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved