Ahmad Dhani Laporkan Balik Orang yang Membuatnya Tersangka
Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas tuduhan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani melaporkan balik caleg dari Partai NasDem, Edi Firmanto (EF), ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas tuduhan persekusi dan pengeroyokan.
Dhani mengetahui EF sebagai orang yang melaporkannya ke Polda Jawa Timur dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait video kalimatnya saat pengadangan aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.
"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM. Adapun, laporan-laporan Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM.
Baca: Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa Penyidik Polda Jatim
Dhani mengatakan Edi Firmanto merupakan caleg dari Partai NasDem. Menurut Dhani, EF tidak takut dilaporkan karena posisi NasDem yang dekat dengan Kejaksaan. Dhani juga menduga EF adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya.
"Untung kita dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF, dia caleg dari Partai NasDem, dan kita tahu Partai NasDem dekat dengan Kejaksaan, kemungkinan dalam bayangan dia bisa jadi P21 karena kita tahu NasDem dekat dengan Kejaksaan," kata Dhani.

Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan kliennya tersebut melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," beber Aldwin Rahardian.
Dhani tak gentar atas banyaknya kasus yang menjeratnya belakangan ini. Dia mencatat, ada 11 kali dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diucapkan Ahmad Dhani di Bareskrip Mabes Polri, sesaat dirinya akan membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya. Namun, baru satu kali dan satu kasus yang masuk ke pengadilan. "Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani.
Satu kasus yang membuat Ahmad Dhani duduk sebagai terdakwa, yakni ujaran kebencian yang dilakukannya di Twitter disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.
Baca: Reaksi Ahmad Dhani Setelah Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Pada 18 Oktober 2018, Polda Jatim mengumumkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka atas Dhani dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.
Kasus Dhani itu berupa ujaran yang termuat dalam video yang diunggah di Facebook. pada Minggu, 29 Agustus 2018, Dhani yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019Gantipresiden.
Namun, dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Dhani sempat mengaku heran dengan penetapan status tersangka di Polda Jatim itu. Dia menilai hal itu merupakan upaya kriminalisasi.