Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reaksi Ahmad Dhani Setelah Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Siti Nurjanah
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10). Ahmad Dhani datang untuk memenuhi panggilan berkaitan dengan laporan hate speech yang saat itu dilakukan di Hotel Majapahit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Baca: Denmark Open 2018: Jonatan Christie Kalah, Warganet Tak Tega Lihat Reaksinya di Akhir Laga

Setelah mendapat kabar tersebut, Dhani merasa heran dengan status tersangkanya.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).

Suami dari Mulan Jameela ini juga menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Baca: Vega Darwanti Beri Kabar Ayah Mertua Meninggal Dunia 

Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.

Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.

Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik.

Baca: Kaget Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Mengaku Vertigo Kambuh dan Teringat Ibunya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI karena sebuah vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Vlog itu dibuat ketika Ahmad Dhani berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

Saat itu, Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Sehingga, Ahmad Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok aksi damai deklarasi 2019 Ganti Presiden yang saat itu menggelar aksi di Tugu Pahlawan. (*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved