Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2019 Diproyeksi Rp 3 Juta, Ini Perbandingan Kenaikan Upah Selama 8 Tahun Terakhir

Upah Minimum Provinsi ( UMP) Sulawesi Utara pada 2019 di kisaran Rp 3.051.076 .

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
internet
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Upah Minimum Provinsi ( UMP) Sulawesi Utara pada 2019 di kisaran Rp 3.051.076 . Naik Rp 226.790 atau 8,03 persen dari UMP tahun ini Rp 2.824.286.

Perkiraan nilai itu diperoleh setelah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019.

Angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Besar kenaikan UMP 2019 menurun jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 8,71 persen atau tahun 2017 sebesar 8,25 persen 

Kabar naiknya UMP direspon sukacita para pekerja swasta.

“Naiknya berapa persen,” tanya perempuan bernama Merdekawati yang bekerja di perusahan swasta di Kota Manado, Kamis (18/10/2018).

Baca: Pasca-aksi Ormas Adat Tolak Habib Bahar & Al-athos, Ini Kata Pendeta, Pastor hingga Ketua MUI

Wati, sapaannya, mengaku senang dengan kenaikan UMP. Uang hasil kerjanya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti bayar tempat kos, biaya transpor ke tempat kerja dan makan.

“Kalau ada kelebihan untuk tambah ke orangtua di rumah (kampung),” ujarnya.

Eduard Sambe, pekerja lainnya, memastikan kebenaran informasi itu. Setelah dikroscek ternyata benar, ia senang.

“Mudah-mudahan diterapkan hingga ke daerah jangan hanya di tingkat provinsi,” kata kata karyawan swasta ini.

Baca: 7 Fakta di Balik Penolakan pada Habib Bahar & Al-athos di Manado, Alasan Ormas hingga Isi Ceramah

Sebagai karyawan, ia akan meningkatkan performance dan kualitas dalam bekerja agar seimbang dengan penghasilan yang diperoleh. “Jangan hanya berapa dan suka-suka naik gaji, tapi kerja loyo,” tandasnya.

Sementara Yasinta, seorang warga Manado yang bekerja di pemerintahan langsung jatuh hati dan kepincut untuk bekerja sebagai karyawanswasta.

“Sambil tekuni kerja saat ini, melihat peluang ke depan di perusahan swasta. Jika ada yang cocok mau beralih melamar kerja ke swasta,” kata Sinta, sapaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erni Tumundo mengatakan, untuk penetapan UMP tahun 2019 telah keluar surat Menter Ketenagakerjaan RI nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, yang ditujukan keseluruh gubernur se-Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved