Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kaget Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Mengaku Vertigo Kambuh dan Teringat Ibunya

Artis Roro Fitria divonis hakim empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).

Editor: Siti Nurjanah
Grid.ID
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). 

"Biar bagaimanapun saya harus tegar dan menelaah apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim walau saya rasa itu nggak adil," kata Roro.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Jumat (19/10/2018), kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan mengajukan banding karena vonis tersebut dinilai terlalu berat.

"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya Asgar.

Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.

"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.

Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunWow.com/ Mutmainah)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved