Inilah Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Ahmad Dhani sebagai Tersangka
Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaannya itu, Ahmad Dhani membantah jika ia menggunakan kata tak pantas itu untuk massa aksi.
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor. Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.
"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.
Baca: Reaksi Pangeran Harry saat Anak Penderita Down Syndrome Memeluk dan Menyentuh Janggutnya
Pada Kamis (18/10/2018), status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Diberitakan Kompas.com pada Jumat (19/10/2018), Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Subdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jatim juga telah memberikan panggilan pertama Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan ditunda minggu depan.
(*)