Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Anggota BNN Pematangsiantar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Pengakuan terdakwa kasus narkoba Joko Susilo sempat membuat kaget sejumlah pihak.
Sebab, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko mengaku diajak anggota Polres Siantar menjebak anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu.
"Mereka (polisi) minta tolong saya untuk menangkap si Hino ini. Dua orang (polisi) waktu itu bernama Irfan dan Darwin," kata Joko di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Senin (15/10).
Ia mengatakan, terkait tudingan bahwa dirinya memberikan uang Rp 5 juta untuk menghapus namanya dari daftar target operasi (TO) BNNK Pematangsiantar juga tidak benar.
"Soal saya memberikan suap untuk Hino sebesar Rp 5 juta itu tidak ada Ibu Hakim.
Saat diperiksa oleh penyidik, saya hanya disuruh tanda tangan.
Saya tidak baca waktu itu, soalnya saya ngantuk," kata Joko.
Mendengar pengakuan tersebut, tiga orang hakim geleng kepala.
Hakim kemudian menanyakan kenapa kesaksian Joko berbeda dari keterangan di BAP.
Lalu, hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Hino, yang saat ini menjabat sebagai Pengolah Data Seksi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar.
"Sebenarnya begini bu, saya pun dendam sama si Hino ini. Dia yang menangkap dua teman saya yang merupakan teman kecil saya," katanya.
Joko juga mengatakan bahwa ketika ia dan Hino ditangkap Polres Siantar, dirinya tidak membawa uang sebagaimana tuduhan polisi.
"Saat disergap, saya tidak ada membawa uang untuk Hino.
Saat diperiksa pun, saya tidak melihat Hino diperiksa saat itu, jarak kami diperiksa 3 meter dan kami diperiksa berlawanan arah," katanya.
Karena keterangan Joko berbeda dari isi BAP, hakim pun memperingatkan terdakwa untuk tidak memberikan kesaksian palsu.
Sebab, jika terbukti memberikan kesaksiabn palsu, maka hukuman Joko juga akan bertambah.
Terkait adanya indikasi Polres Siantar menjebak anggota BNNK Pematangsiantar langsung dibantah oleh Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan.
Katanya, penangkapan Hino Mangiring Pasaribu bukanlah skenario.
Ia mengatakan, Hino terbukti menerima suap untuk menghapuskan nama Joko sebagai target operasi BNNK Pematangsiantar.
"Proses penangkapan itu murni berdasarkan pengaduan masyarakat. BAP kita real. Baik dalam proses pemeriksaan dan dalam pelaksaan tugas.
BAP kita sudah real dan jaksa sudah P21," katanya, Selasa (16/10).
Doddy mengatakan, wajar saja jika Joko memberikan keterangan seperti itu.
Ia menilai, keterangan Joko itu tak lebih untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
Kepala BNNK Pematangsiantar, Saudara Sinuhaji mengaku masih bingung dengan keterangan Joko Susilo di persidangan.
Katanya, banyak keterangan Joko yang janggal. Sebab, Joko kerap berubah-ubah memberikan penjelasan baik saat pemeriksaan maupun di persidangan.
"Dia (Joko) bilang, Hino minta langsung (uangnya). Lalu, dia (Joko) mengaku tidak mengasih.
Sedangkan si Hino terima dari si Joko, Joko bilang enk ada ngasih. Udah gak nyambung," kata Sinuhaji.
Menurutnya, karena banyak keterangan yang rancu, dalam waktu dekat ia akan memintai keterangan Hino.
"Nanti saya panggil Hino, baru kita konfirmasi ya. Saya gak ikuti proses sidangnya," ungkap Sinuhaji.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap mengaku masih mempelajari kasus ini.
Sebab, saat Joko ditangkap, ia belum menjabat di Satnarkoba Polres Siantar.
Sebelumnya, Hino ditangkap Polres Siantar karena tuduhan menerima suap dari TO narkoba bernama Joko.
Hino dituduh bisa menghapus nama Joko dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.(cr15/tmy)
Akan Dikonfrontir
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengatakan majelis hakim yang mengadili perkara Hino Mangiring Pasaribu harus memanggil penyidik kepolisian yang melakukan penangkapan.
Kata Erintuah, nantinya berbagai pihak terkait harus dikonfrontir.
Dengan begitu, terungkap fakta sebenarnya menyangkut penangkapan anggota BNNK Pematangsiantar ini.

"Jika ternyata kesaksian di persidangan lebih membuktikan (pengakuan Joko), maka BAP polisi untuk Joko Susilo dan Hino Mangiring Pasaribu akan gugur.
Hakim akan pakai bukti dan kesaksian yang terungkap di persidangan," kata Erintuah.
Ia mengatakan, dirinya sendiri akan mempelajari perkara ini.
Sebab, ia belum mengetahui pasti apa saja fakta yang telah muncul di persidangan.
"Kalau terbukti dia (Hino) dijebak dan tidak ditemukan pidananya, bisa saja dia dibebaskan," kata Erintuah.
Dalam persidangan, Joko kukuh mengatakan ia diajak anggota Polres Siantar menjebak Hino.
Alasannya, Hino pernah menangkap dua orang teman semasa kecilnya.(cr15)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Joko Mengaku Diajak Dua Anggota Polres Siantar Menjebak Anggota BNN, http://medan.tribunnews.com/2018/10/18/joko-mengaku-diajak-dua-anggota-polres-siantar-menjebak-anggota-bnn?page=all.
Editor: Array A Argus