Mengulik Sejarah dan Kronologi Teh Celup Sariwangi, Bangkrut Sejak Berdiri pada 1962
Awalnya, perusahaan teh celup ini bergerak di bidang trading komoditas teh.
Kronologi Teh Celup Sariwangi Diputuskan Pailit
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang.
Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.
Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.
Sementara PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
"Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit," kata Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan, seperti ditulis Kontan.co.id.
Iim mengatakan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.
"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga," ujar Iim.
Namun ternyata pembayaran tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi, sehingga dinyatakan pailit.
"Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu 416.000 dollar AS dari termohon 1 (Sariwangi), dan 42.000 dollar AS dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Abdul dalam sidang.