Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kena Semprot Menteri Susi, Sandiaga Uno: Akan Dibicarakan Sebelum Ditenggelamkan

Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 soal nelayan mendapat sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memimpin penenggelaman 33 kapal asing pencuri ikan di perairan Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Di sela-sela kunjungan kerja dan memimpin penenggelaman kapal di Natuna, Menteri Susi melakukan piknik mendadak di Pantai Sindu, salah satu pantai berbatu raksasa di Pulau Ranai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 soal nelayan mendapat sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi mengkritik Sandiaga Uno saat melakukan safarui kampanye ke nelayan Indramayu beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, sandiaga Uno diketahui menampung sejumlah keluhan nelayan.

Sandiaga Uno mendapat keluhan dari nelayan terkait izin kapal.

Baca: (VIDEO) Detik-detik Menteri Susi Marah kepada Sandiaga Uno: Jangan Asal Ngomong Dulu

Dikutip TribunJakarta dari Kontan.co.id, Sandiaga Uno berjanji akan memperlancar perizinan nelayan yang merasa kesusahan mendapat izin perkapalan dan tidak melayar karena birokrasi.

Menteri Susi pun memberikan tanggapannya.

Menurut Susi, nelayan Indramayu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage.

Kemudian, lanjut Susi, nelayan Indramayu juga tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.

"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018) seperti dilansir dari laman Kontan.co.id.

Lebih lanjut Susi mengatakan bahwa pada tangal 7 November 2014, pihaknya telah menerbitkan surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca: Ini Reaksi Sandiaga Uno usai Disemprot Menteri Susi Soal Izin Penangkapan Ikan

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan, kapal-kapal 10 GT sudahtidak perlu lagi membuat izin tetapi harus terdaftar.

Hasil tangkapan, kata Susi, harus masuk ke tempat pelelangan ikan dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu berapa jumlah tangkapannya dan siapa saja yang membeli.

Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Administrasi tersebut meliput Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Bila tidak, maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat-surat izin tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved