Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Terbaru Tewasnya Haringga Sirla, Hasil Visum Ungkap Penyebabnya Meninggal

Persidangan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla digelar kemarin,

Editor: Aldi Ponge
Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan hingga tewas anggota The Jakmania, Haringga Sirla (23), di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Selasa (26/9/2018). Rekontruksi yang melibatkan delapan tersangka oknum bobotoh dan enam orang saksi tersebut dilakukan secara bergantian dalam 16 adegan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Dalam kesempatan itu, Emil juga menyerahkan santunan yang berhasil dikumpulkannya dari warganet melalui kitabisa.com.

"Iya kata Pak Ridwan Kamil santunan itu dari patungan 1,5 juta orang," kata Mirah (55), ibu Haringga Sirla, melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/10/2018).

Menurut dia, jumlah santunan yang diterimanya itu mencapai Rp 114 juta.

Ia mengakui santunan itu tidak sebanding dengan kepergian putra bungsunya itu.

Namun, Mirah tetap menyampaikan terima kasih kepada warganet yang telah membantunya.

"Saya terima kasih sekali, masih banyak orang yang mau peduli," ujar Mirah.

Ia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian Haringga kepada Yang Maha Kuasa.

Haringga sendiri merupakan korban penganiayaan sesaat sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta dimulai, Minggu (23/9/2018).

Ia pun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya oleh sejumlah oknum Bobotoh.

Kronologi Pengeroyokan

Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.

Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar ‎di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.

"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

‎Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib. Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.

"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved