Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Catatan ICW Selang 2010-2018, Ada 19 Kasus di Internal KPK

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018

Editor: David_Kusuma
Gedung KPK 

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

5. Rony Samtana (Penyidik)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)

Waktu: 2010
Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi

11. MNHS (Penyidik)

Waktu: September 2012
Tindakan: Kasus perselingkuhan
Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved