Catatan ICW Selang 2010-2018, Ada 19 Kasus di Internal KPK
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
5. Rony Samtana (Penyidik)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK
6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
8. Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
9. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)
Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK
10. Endro Laksono (Mantan Staf Administrasi Kesekretariatan pada Deputi Pencegahan)
Waktu: 2010
Tindakan: Kasus penggelapan uang senilai Rp 388 juta dalam waktu 6 bulan
Tindak lanjut:
- Keterangan: Menurut salah satu anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua, komite mengeluarkan tiga putusan, yakni dipecat dengan tidak hormat, mengembalikan uang, dan melaporkan ke polisi
11. MNHS (Penyidik)
Waktu: September 2012
Tindakan: Kasus perselingkuhan
Tindak lanjut: Penyidik dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya yaitu BPKP