(VIDEO) Lamaran Ditolak, Santri Dijebak dan Dibunuh Keluarga Pacar
As (27), warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tewas dibunuh keluarga L, pacarnya.
Editor:
Aldi Ponge
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 (1) Jo 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, mayat pria berbaju koko putih dan sarung ditemukan dengan kondisi memiliki luka robek di kepala serta lebam di dada dan dagu.
Mayat As itu ditemukan di Desa Mekarsari pada Kamis (4/10/2018) oleh warga yang sedang kerja bakti membersihkan sampah.
"Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang," kata Benny.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)
Berita Terkait