Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen di 2019

Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang

Editor: David_Kusuma
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.

Berita di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2019, Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved