7 Formasi Dokter CPNS Pemprov Sulut Tidak Terisi
Sampai hari terakhir pendaftaran CPNS secara online, sedikitnya 15 formasi tidak terisi. 15 formasi ini harusnya terisi 17 CPNS.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sampai hari terakhir pendaftaran CPNS secara online, sedikitnya 15 formasi tidak terisi.
15 formasi ini harusnya terisi 17 CPNS.
Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Sulut mengungkapkan, 15 formasi ini tidak ada pendaftar.
Dari jumlah itu, ada 7 formasi dokter dan dokter ahli yang tidak terisi.
Formasi itu untuk mengisi kekosongan tenaga dokter di RSUD Noongan
"Sangat disayangkan formasi ini tidak terisi, sampai waktu terakhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar," kata dia
Adapun spesifikasi dokter , dokter Spesialis anak ahli pertama , dokter spesialis OBGYN ahli pertama, dokter spesialis penyakit dalam ahli pertama, dokter ahli pertama, dokter spesialis anak ahli pertama dan dokter spesialis penyakit dalam ahli pertama.
Harusnya jika terisi formasi ini memerlukan 10 tenaga dokter CPNS.
Adapun Pemprov Sulut kebagian 417 formasi CPNS, terdiri dari 325 untuk formasi Guru SMA/SMK sederajat, 54 tenaga kesehatan dan 38 tenaga teknis. (ryo)
Formasi tidak Terisi di Pemprov Sulut
1. Dokter Spesialis anak pertama - 1 orang (RSUD Noongan)
2. Dokter spesialis OBGYN ahli pertama - 2 orang (RSUD Noongan)
3. Dokter spesialis penyakit dalam ahli pertama - 1 orang(RSUD Noongan)
4. Dokter spesialis syarat ahli pertama - 2 orang(RSUD Noongan)
5. Dokter ahli pertama - 1 orang(RSUD Noongan)
6. Dokter spesialis anak ahli pertama - 1 orang (RSUD Noongan)
7. Dokter spesialis penyakit dalam ahli pertama - 1 orang (RSUD Noongan)
8 Analis bangunan dan perumahan - 1 orang (Dinas Perumahan Pemukiman dan Petanahan)
9. Pengawas irigasi - 1 orang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah)
10. Pengelola sumber daya air - 1 orang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah)
11. Guru Bimbingan Konseling- 1 orang (SMA negeri 2 Melonguane)
12. Guru bimbingan konseling ahli pertama - (Penyandang Disabilitas) - 1 orang (SMA Negeri 3 Tondano)
13. Guru bimbingan konseling ahli pertama (penyandang Disabilitas)- 1 orang (SMA Negeri 1 Langowan)
14. Guru bimbingan konseling ahli pertama (penyandang Disabilitas)- 1 orang (SMA Negeri 2 Bitung)
15. Guru bimbingan konseling ahli pertama (penyandang disabilitas)- 1 orang (SMA Negeri 1 Kauditan
