Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Sidang Tuntutan Pemecah Ombak Minut, PH Junjungan Sebut JPU Membunuh Kliennya

Dituntutnya Junjungan Tambunan (JT) selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara

Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dituntutnya Junjungan Tambunan (JT) selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara (Minut) disambut dengan kritikan pedas oleh Pendamping Hukum (PH) JT yakni Bob Hasan.

Ketika ditemui usai sidang Bob Hasan mengatakan jika tuntutan tersebut seakan membunuh kliennya.

"Tidak ada dalam fakta persidangan bahwa klien saya menerima uang senilai Rp 1 Miliar dari Bupati Minut. Jadi tuntutan ini menurut kami adalah fitnah. Jangan lupa, fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tegasnya.

Ia menambahkan jika JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya menerima uang senilai Rp 1 Miliar tapi tetap dituntut bersalah maka tidak ada gunanya sebuah persidangan.

"Karena percuma kita ikut sidang jika proses pembuktiannya tidak dianggap," tegasnya.

Sementara itu JPU Bobby Ruswin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan yang dibuat berdasarkan dakwaan.

"Tentu kami didukung oleh bukti-bukti sehingga tuntutan tersebut berani kami ajukan," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved