Polisi Gerebek Pub di Medan, 12 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba
Razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand The Blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Gerebek Pub di Medan, 12 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba
Berantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan lakukan razia di Karoke atau Pub Grand The Blues, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/10/2018) dinihari.
Razia yang dilaksanakan oleh petugas di tempat hiburan malam tersebut, sebanyak 16 pengunjung positif gunakan narkoba.
Dalam razia tersebut juga, dua orang kedapatan membawa pil inex.
Adapun identitas keduanya yakni, Reiza Handani Dwi Arya, (21) warga Jalan Mg Manurung Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang berstatus mahasiswa dan membawa setengah butir pil inex warna pink yang disimpan di dalam dompet.
Lalu Agustinus Riza Kaban (42) warga Jalan Letjen Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan yang kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya.
Sementara petugas melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lokasi.
Alhasil 16 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine.
Delapan laki-laki bernama Kuswanto (19) warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Medan Kota, Irwan Husin (49),
Yohan Lewi Panjaitan (21) warga Jalan Lancang Kuning Gang Horas, Kecamatan Bagan Sinembah, Pulung Gono (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Ari Handoko (21) warga Jalan Bukit Pembangunan, Kecamatan Bagan Sinembah dan M Agus Rafiyandi (23) warga Jalan Garu VI Gang Gagak, Kecamatan Medan Amplas.
Sementara itu delapan wanita yang juga positif gunakan narkoba bernama Nanda Suci Ramadhan (21) warga Jalan Kapten Sumarsono Dusun VII, Kecamatan Sunggal, Yohana Tri Hanum (21) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Percut Sei Tuan, Della Yarista (23) warga Jalan Dusun Sentosa, Kecamatan Langsa Kota, Rani Hayati (20) warga Jalan Dusun Cendrawasih, Kecamatan Rantau.
Murni Safira Hasibuan (18) warga Jalan Pangkatan, Desa Pangkatan, Salsabila Triskia (19) warga Jalan Istiqomah, Kecamatan Sunggal, Wulandari Nasution (23) warga Jalan Marelan dan Zanatun Neisha (21) warga Jalan Meriam ginting medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Perdamaean Hutahean yang dikonfirmasi megatakan, dalam razia tersebut pihaknya menurunkan 40 personil.
Dijelaskan Pardamean, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand The Blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop.
"Lokasi hiburan malam itu sudah tak menaati aturan sesuai ijin yang berlaku. Bahkan informasinya ada transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di tempat itu. Selanjutnya saya para Kanit dan Katim Unit 1, 2 dan 3 untuk melaksanakan apel di PRSU. Selanjutnya saya dan anggota menuju ke lokasi dan melakukan razia di seluruh ruangan dan KTV," ujar Wakasat, Senin (15/10/2018).