Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta, Jaksa Agung Minta Warga Sertakan Bukti Kuat

Menurut Prasetyo, PP tersebut bisa memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia meminta pelapor untuk melampirkan bukti yang akurat

Editor: David_Kusuma
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Prasetyo, PP tersebut bisa memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia meminta pelapor untuk melampirkan bukti-bukti yang cukup dan akurat.

“Diperlukan bukti-bukti yang akurat tidak sekedar opini, anggapan adanya korupsi nanti justru memberikan fitnah. Jadi dilengkapi bukti-bukti minimal sehingga tugas aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti,” tutur Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Menurut Prasetyo, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu masyarakat bisa meningkatkan kesadaran moral dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Yang pasti ya adanya PP itu masyarakat meningkatkan tanggap moralnya, dari situ akan mendapatkan saya katakan ganjaran. Ganjaran bisa berupa piagam penghargaan, bisa juga uang,” tutur Prasetyo.

Selain itu, lanjut Prasetyo, dengan PP 43 Tahun 2018 bisa membantu aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Itu (PP nomor 43 Tahun 2018) sangat enak bagi kita untuk membantu kita ketika masyarakat juga aware dan care. Karena selama ini ada juga kecenderungan masyarakat masa bodoh, Kenapa? Karena mereka merasa korbannya bukan saya,” ujar Prasetyo.

Diketahui dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Dalam PP itu disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Berita di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Kasus Korupsi Diberi Imbalan, Jaksa Agung Minta Warga Sertakan Bukti Kuat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved