Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD
Bawaslu menolak gugatan sengketa nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Editor:
Aldi Ponge
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017)
Herman menyatakan, akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Insya allah kita masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari dapil Papua Barat.
Berita Terkait