Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bagian Fee Bos PLN Paling The Best

Politikus Golkar yang ditangkap karena menerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, kembali 'bernyanyi'

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dirut PLN Diperiksa KPK 

Namun, karena adanya kasus korupsi yang diungkap oleh KPK, dikabarkan proyek PLTU Riau-1 dihentikan sementara.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan keterangan Eni Saragih dalam persidangan terdakwa Kotjo akan dicek silang dengan barang bukti dan kesaksian lainnya. "Hasil yang muncul di persidangan nanti kita pelajari. Nanti kita kembangkan. Kami kroscek, dikroscek ulang," ujar Saut.

Saut menegaskan, status Sofyan masih sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut. Namun menurut Saut, keterangan Eni tidak akan didiamkan begitu saja. "Ya kita kalau memang memungkinkan mengembangkan ya dikembangkan. Penyidik akan lebih paham," tandasnya.

Kasus suap ini bermula saat Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), diduga usai melakukan transaksi suap terkait proyek PPLTU Riau-1 pada 13 Juli 2018.

Namun, justru Eni Saragih ditangkap pihak KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham yang tidak lain koleganya di Partai Golkar.

Dan pada 21 Agustus 2018, akhirnya KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar 1,5 juta Dollar AS dari Kotjo.

Uang tersebut akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. (tribun network/fel/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved