Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2018 - Jadwal Lengkap Perubahan Seleksi CPNS 2018 Usai Pendaftaran Via Sscn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2018 via situs resmi pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.

Tayang:
Editor: Siti Nurjanah
kompas.com/indonesiadaily.co.id
CPNS 2018 

Seminggu sebelum pendaftaran CPNS 2018 ditutup, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya perubahan persyaratan CPNS 2018.

Perubahan tersebut yakni terkait dengan akreditasi.

Pengumuman terkait perubahan diunggah lewat akun Twitter resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb, Senin (8/10/2018).

Lewat surat resmi yang diunggah, Kemenpan RB mengumumkan persyaratan terkait akreditasi tersebut.

Error saat daftar CPNS 2018.
Error saat daftar CPNS 2018. (Istimewa)

"Halo Sahabat Muda!

Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.

Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya,

Sahabat Muda!

Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Melalui surat yag tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.

Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.

Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved