Rincian Waktu dan Tahapan CPNS 2018 Setelah Mendaftar Lewat SSCN.BKN.GO.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamu sudah lakukan pendaftaran atau registrasi online CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id?
Berikut rincian waktu untuk tahap selanjutnya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Baca: Pilot Pesawat Jet Tempur Dilarang Terbang Saat Pilek
Jika batas pendaftaran sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.
Hal itu disampaikan BKN melalui akun Instagram dan Twitternya, Rabu (3/10/2018).
Nah jika kamu sudah melakukan registrasi online, berikut tahapan yang akan ditempuh beserta rincian waktunya seperti yang Tribunstyle lansir dari berbagai sumber.
1. Seleksi SKD dan SKB
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
2. Pengumuman
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
Baca: Perjalanan Hidup Sutopo Purwo Nugroho, Tetap Kerja Meski Idap Kanker Stadium 4
3. Pemberkasan
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak infografik di bawah ini.
Infografik: Rekrutmen CPNS 2018 Dalam Angka (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()
Registrasi Online CPNS 2018
Mengutip dari Kompas.com, sebelum melakukan pendaftaran ke suatu instansi, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Berikut daftarnya:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Alur Pendaftaran CPNS 2018
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.
2. Panduannya adalah sebagai berikut.
a. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi.
b. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG.
Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen
a. Pelamar mengunggah foto diri, memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
b. Pelamar melengkapi biodata dengan benar.
c. Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi).
d. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar.
e. Klik simpan data yang telah dicek di resume. Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.
f. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
g. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume Jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.
Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
TAUTAN AWAL, http://jogja.tribunnews.com/2018/10/06/catat-inilah-rincian-waktu-dan-tahapan-cpns-2018-setelah-mendaftar-melalui-sscnbkngoid?page=all.