Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masa Tanggap Darurat dan Pencarian Korban Gempa Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan

Editor: Indry Panigoro
Kerusakan parah akibat gempa bumi terlihat di Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10/2018). Gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah mengakibatkan 832 orang meninggal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang.

Hal itu mengingat masih banyak korban yang diprediksi tertimbun reruntuhan bangunan pasca-gempa dan tsunami.

Dalam penanggulangan bencana, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak bencana terjadi.

Meski demikian, jika dirasa perlu, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

Sutopo Purwo Nugroho. Gambar diambil pada Kamis (4/10/2018) di ruang kerjanya.
Sutopo Purwo Nugroho. Gambar diambil pada Kamis (4/10/2018) di ruang kerjanya.(KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA)
"Memang masa tanggap darurat diterapkan 14 hari, masa tanggap darurat pertama kemungkinan nanti akan diperpanjang," kata Sutopo di Kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).

Baca: Akibat Gempa dan Tsunami di Sulteng, Kerugian Diprediksi Lebih dari Rp 10 Triliun

Selain masa tanggap darurat, dimungkinkan masa pencarian korban juga akan diperpanjang.

Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional adalah 7 hari.

Jika diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10 hari hingga 14 hari.

Namun demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi.

"Melanjutkan lagi mungkin 7 hari, atau 4 hari, sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya," ujar Sutopo.

"Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia," lanjut dia.

Baca: Tata Ruang Kota Palu Akan Diubah

Kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban tersebut, nantinya akan diputuskan melalui rapat koordinasi sejumlah elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan gubernur selaku kepala daerah setempat.

Gempa bermagnitudo 7,4 SR dan tsunami melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB.

Akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia.

Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.

Ada pun korban hilang mencapai 113 orang. Sementara, rumah rusak tercatat mencapai 66.238 unit.

Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian masih terus dilakukan. Bantuan juga terus disalurkan untuk 70.821 pengungsi yang tersebar di 141 titik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved