Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Saat Menganiaya Haringga Sirla
Tim pemburu dari Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap enam terduga pelaku pengeroyok Haringga Sirla (23),
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tim pemburu dari Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap enam terduga pelaku pengeroyok Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas setelah dikeroyok segelintir suporter Persib Bandung di Stadion GBLA Bandung, Minggu (23/9/2018).
Lima diantaranya masih di bawah umur sehingga identitasnya diinisialkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kode etik pers.
Baca: Pelatih Persib Bandung tak Ingin Ada Nyanyian Rasis dalam Sepak Bola
Aldiansyah (21), ditangkap di Kabupaten Indramayu, saat kejadian dia berperan penting karena dia menyeret, menendang, memukul Haringga.
"Dia sudah potong rambut jadi botak hilangkan jejaknya. Ditangkap di Indramayu ini yang besar," ujar Yoris.
Baca: Tanggapan Pelatih Persib Bandung terhadap Hasil Sidang Komdis PSSI
Kemudian Sy (17) ia turut memukul dan menendang korban. Ia ditangkap di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
"Lalu Tg (17), dia memukul, menendang dan menginjak-injak Haringga, ditangkap di Rancaekek," katanya.
Ada nama Fr (16), yang turut memukul, ditangkap di Kecamatan Rancaekek. Lalu S alias K (16), ditangkap di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ia turut menendang korban.
Baca: Sanksi Komdis PSSI: Persib Bandung Harus Terusir dari Jawa dan Main Tanpa Penonton
"Aap (15), menendang kepala korban. Ditangkap di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Yoris.
Baca: Pasca-tewasnya Haringga Sirla, Inilah 13 Keputusan Komdis PSSI kepada Persib dan Persija
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Enam Pelaku dan Perannya Saat Menganiaya Haringga, http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/03/ini-enam-pelaku-dan-perannya-saat-menganiaya-haringga.