Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Boltim Plenokan Pergantian Tiga Anggota DPRD Boltim

KPU Bolaang Mongondow Timur memplenokan tiga nama pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Vendi Lera
Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - KPU Bolaang Mongondow Timur memplenokan tiga nama pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.

Menurut Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Jamal Rahman, ketiga nama telah diplenokan yakni PDI Perjuangan, Nasarudin Simbala peringkat selanjutnya suara terbanyak Eduard Dony Sahe.

Selanjutnya, Umar Mamonto dari Partai Hanura digantikan Nurtini Samper terbanyak suara berikutnya. Partai Gerindra Edsyuko Tendean digantikan Janter Malingkas.

"Hasil pleno nama PAW ini akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD, untuk ditindaklanjuti," ujar Jamal Rahman, Selasa (2/9/2018).

Kata dia, KPU telah mengeluarkan nama-nama pergantian sesuai dengan suara terbanyak berikutnya.

Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah UU 23 tahun 2014, PP 16 tahun 2010, PKPU 22 tahun 2010, PKPU 03 tahun 2011 dan PKPU 02 tahun 2016.

Sekretaris Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pryamos mengatakan, sudah terima nama yang pergantian antar waktu atau PAW.

"Kami akan teruskan ke Bupati, kemudian dilanjutkan ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara. Waktunya 7 hari setelah diterima dari surat KPU," ujar Pryamos.

Ia menambakan, proses akan dilakukan sesuai prosedur. PAW menunggu surat dari Gubernur Sulut. (ven)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved