VAP 10 Kali Mangkir di Sidang Korupsi: Hakim Perintah Jaksa Panggil Paksa Bupati Minut
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, saksi kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, terancam
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, saksi kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, terancam dijemput paksa tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. VAP yang sudah beberapa kali mangkir, lagi tak hadiri panggilan jaksa pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/9/2018).
VAP seyogyanya bersaksi pada perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirjen Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan.
Selain VAP, empat saksi lainnya juga tak hadir. Adalah mantan Kapolresta Manado Rio Permana, Decky Lengkey, Mario Rompis serta Alex Panambunan.
Ketidakhadiran VAP kali ini berujung persetujuan hakim soal permohonan jaksa untuk memanggil paksa para saksi yang kerap mangkir.
Akibat para saksi kompak tak hadir, sidang pun ditunda.
Amatan tribunmanado.co.id, Majelis Hakim Vencentius Banar kesal ketika melihat kursi saksi kosong. Banar lantas mempertanyakan hal itu pada Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin. Rusmin menjawab sudah mengupayakan berbagai cara untuk menghadirkan para saksi.
Dengan nada meninggi, Banar meminta agar jaksa bisa menghadirkan para saksi. "Saya tak peduli dia bupati atau siapa. Pokoknya saksi harus dihadirkan agar kasus ini bisa diusut tuntas," kata dia.
Ruswin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan segala cara untuk memanggil VAP dan para saksi lainnya. Cara terkini adalah menyurat ke para atasan mereka. "Untuk VAP kami surati Mendagri, sedang Rio kami surati Kapolri," kata dia.
Dia berharap Mendagri dan Kapolri bisa mendorong VAP dan Rio untuk bersaksi di pengadilan. Ditanya mengenai pemanggilan paksa yang ditetapkan hakim, ia menjawab diplomatis. "Yang pasti kami sudah jalankan sesuai prosedur," beber dia.
Sementara Vincentius Banar selaku juru PN Manado mengatakan, sidang ditunda pada hari Selasa depan.
Ia meminta komitmen jaksa untuk menghadirkan para saksi. "Ini tugas dari jaksa, tugas kami hanya mengadili," katanya.
Menurut Banar, VAP sudah sepuluh kali mangkir sidang.
Banar mengaku siap memeriksa siapapun. "Mau dia, pejabat tinggi atau siapa, kami tetap periksa," ujarnya.
Nasdem Tak Lindungi Koruptor
Bupati Minut ‘sakti’. Ia empat kali mangkir dalam sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang Timur.
Belakangan muncul spekulasi VAP aman karena berlindung di Partai Nasdem. Diketahui Jaksa Agung adalah kader Nasdem.
Namun sinyalemen itu dibantah. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulut, Victor Mailangkay pada 22 Maret lalu menyatakan, Nasdem mendukung penuh proses penegakkan hukum. "Kita adalah partai yang menjunjung tinggi hukum," kata dia.
Felly Runtuwene, elite Nasdem Sulut pada saat yang hampir bersamaan mengatakan, Nasdem tak akan melindungi seorang tersangka koruptor. "Kita patuhi proses hukum," katanya. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.

Bupati Izin Berobat ke Singapura
Sepuluh kali mangkir di sidang tipikor PN Manado, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan punya sejumlah alasan. Mulai dari melaksanakan tugas negara sebagai bupati yang tak bisa ditinggalkan.