Kubu Jokowi-Ma'ruf Sebut Pernyataan Buni Yani Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Proses Hukum
Ace menanggapi pernyataan Buni yang berharap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di Pilpres 2019 agar dirinya tidak dipenjara.
Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding, tetapi ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kasusnya tersebut.